Sujud tilawah biasanya dilakukan sesaat setelah membaca ayat sajdah dalam Alquran. Sujud tilawah di dalam shalat juga dilakukan setelah imam membaca ayat-ayat sajdah. Jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum pun harus mengikuti. Sedangkan jika imam tidak sujud, maka makmum tidak boleh sujud sendiri.
Adapun sujud tilawah di luar shalat, maka hanya disunahkan jika orang yang membaca ayat sajdah itu sujud. Apabila orang yang membaca ayat sajdah tidak sedang shalat, sementara yang mendengar sedang shalat, maka yang mendengarkan tidak dituntut untuk melakukan sujud tilawah.
Pendapat yang demikian itu adalah menurut pendapat Syafi'i, Maliki, dan Hanbali. Sementara Hanafi berpendapat, hendaknya bersujud tilawah apabila shalatnya selesai.
Mengutip sebuah hadis dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda:
“Apabila manusia membaca ayat sajdah, kemudian dia sujud, menghindarlah setan dan dia menangis seraya berkata, ‘Hai celaka! Anak Adam disuruh sujud, lantas dia sujud maka baginya surga, dan saya disuruh sujud juga tetapi saya enggan, maka bagi saya neraka.” (HR Muslim).
Sementara itu, diriwayatkan juga dari Ibnu Umar, ”Sesungguhnya, Nabi SAW pernah membaca Al-Quran di depan kami. Ketika bacaannya sampai pada ayat sajdah, beliau bertakbir, lalu sujud, maka kami pun sujud Bersama-sama beliau.” (HR Tirmidzi).
Jadi, ada beberapa kondisi yang biasa dilakukan untuk membaca ayat-ayat sajdah, yaitu di dalam shalat dan di luar shalat.
Adapun tata cara sujud tilawah dalam shalat,
- Ayat-ayat sajdah dibaca setelah pembacaan surah al-Fatihah
- Langsung bersujud tanpa melakukan ruku' ataupun i’tidal terlebih dahulu
- Melanjutkan ke posisi berdiri dan melanjutkan bacaan dan shalat sebagaimana mestinya hingga selesai.
Sementara sujud tilawah di luar shalat, ketika mendengar ayat-ayat sajdah dalam bacaan Alquran, kita bisa bersujud langsung dengan posisi sebagaimana sujudnya dalam shalat.
Bila Rasulullah membaca ayat sajdah, dan beliau sedang mengajarkan Alquran pada para sahabat, beliau akan sujud tilawah.
Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar RA berkata, “Rasulullah SAW mengajarkan kami Alquran. Bila beliau membaca ayat sajdah, beliau sujud dan kami pun sujud Bersama beliau.” (HR Ahmad).
Namun demikian, ada riwayat dari Zaid bin Tsabit yang mengatakan,
“Aku membaca Alquran surah an-Najm di hadapan Nabi SAW, beliau tidak sujud pada ayat sajdah.” (HR al-Bukhari).
Oleh sebab itu, disebutkan bahwa tidak sujud tilawah pada saat mengajarkan Alquran, dikarenakan menyusahkan para pelajar dan juga gurunya karena banyaknya siswa.
Dalam buku Fasholatan Lengkap: Tuntunan Shalat Lengkap, juga menyebutkan:
- Jika ayat sajdah telah dibaca (dalam shalat) kemudian bisa langsung sujud dengan membaca takbir tanpa mengangkat kedua tangan.
- Setelah sujud dan selesai membaca bacaan tilawah, gerakan kembali bangun disertai takbir dengan tangan yang tetap tak diangkat.
Kesimpulan :
- Syarat sujud tilawah di luar shalat, sama saja dengan syarat di dalam shalat, di mana harus suci dari hadast kecil ataupun besar, menutup aurat, menghadap kiblat dan jika telah masuk waktunya membaca ayat-ayat sajdah.
- Sujud tilawah sama dengan sujud wajib atau lainnya. Bedanya jumlah satu kali sujud tilawah tidak sama dengan sujud lainnya.
- Jika surah yang dibaca terkandung ayat sajdah, maka sebaiknya melakukan sujud tilawah dengan membaca doa dan zikir:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
“Sajada wajhiya lilladzi khalaqahu washawwarahu wasyaqqa sam’ahu wabasharahu bihaulihi waquwwatihi fatabarakallahu ahsanul khaliqin.
"Telah sujud wajahku kepada Dzat yang menciptakannya, yang menancapkan pendengaran dan penglihatan dengan daya dan kekuatannya. Mahasuci Allah sebaik-sebaik Pencipta.”
Secara umum, hukum sujud tilawah itu sunah dilakukan laki-laki maupun perempuan, baik yang mendengarkan ataupun yang membaca sendiri pada ayat sajdah, sekalipun tidak dalam posisi shalat.
Posting Komentar