-->
cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Pakai Obat Semprot Asma, Inhaler atau Nebulizer, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Apakah orang yang mengidap penyakit asma boleh menggunakan alat inhaler atau nebulezer untuk menyemprotkan cairan obatnya ke dalam mulut saat berpuasa? Apakah puasanya batal? 

Pertanyaan ini sering kali muncul bagi pengidap asma yang ingin menjalankan ibadah puasa dengan lancar. Bagi Anda yang sedang mencari jawaban, simaklah penjelasan berikut ini.

Bentuk dan Jenis-jenis Inhaler untuk Asma

Sebelum membahas apakah inhaler atau nebulizer dapat digunakan saat berpuasa, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa inhaler merupakan obat asma semprot yang paling umum digunakan oleh penderita asma. 

Secara umum, cara kerja inhaler adalah mengubah obat asma berbentuk cairan atau serbuk menjadi uap yang dikirimkan ke saluran napas melalui mulut. Namun, ada beberapa jenis inhaler yang dapat digunakan, antara lain:

  1. Inhaler dosis terukur (MDI): inhaler berbentuk tabung kecil dengan corong di bagian ujungnya. Di dalamnya terdapat obat pereda asma dengan dosis yang terukur.
  2. Inhaler kabut lembut (SMI): inhaler ini menghasilkan uap lembut yang mengandung lebih banyak partikel obat daripada inhaler MDI.
  3. Inhaler serbuk kering: inhaler ini cocok untuk penderita asma yang kesulitan menekan alat dengan bernafas, meskipun penggunaannya membutuhkan usaha nafas yang lebih kuat.
  4. Nebulezer: alat ini bekerja seperti inhaler, yakni mengubah obat asma berbentuk cairan atau serbuk menjadi uap, tetapi memiliki ukuran yang lebih besar dan membutuhkan daya listrik sehingga sulit dibawa ke mana-mana.

Pengaruh Inhaler atau Nebulizer pada Puasa

Setelah mengetahui jenis-jenis inhaler yang tersedia, sekarang pertanyaannya adalah apakah penggunaan inhaler atau nebulizer saat berpuasa akan membatalkan puasa? Hampir semua ulama fikih sepakat bahwa asap, uap, dan kabut yang dihirup secara sengaja hingga sampai ke tenggorokan bisa merusak puasa. 

Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan dalam kitab Ensiklopedi Fiqih Kuwait. 

Hal itu seperti yang diungkap dalam kitab Ensiklopedi Fiqih Kuwait: 

اسْتِعْمَال الْبَخُورِ مَثَلًا يَكُونُ بِإِيصَال الدُّخَانِ إِلَى الْحَلْقِ، فَيُفْطِرُ، أَمَّا شَمُّ رَائِحَةِ الْبَخُورِ وَنَحْوِهِ بِلاَ وُصُول دُخَانِهِ إِلَى الْحَلْقِ فَلاَ يُفْطِرُ وَلَوْ جَاءَتْهُ الرَّائِحَةُ وَاسْتَنْشَقَهَا، لأِنَّ الرَّائِحَةَ لاَ جِسْمَ لَهَا، فَمَنْ أَدْخَل بِصُنْعِهِ دُخَانًا حَلْقَهُ، بِأَيَّةِ صُورَةٍ كَانَ الإدْخَال - فَسَدَ صَوْمُهُ، حَتَّى مَنْ تَبَخَّرَ بِعُودٍ، فَآوَاهُ إِلَى نَفْسِهِ، وَاشْتَمَّ دُخَانَهُ، ذَاكِرًا لِصَوْمِهِ، أَفْطَرَ، لإِمْكَانِ التَّحَرُّزِ مِنْ إِدْخَال الْمُفْطِرِ جَوْفَهُ وَدِمَاغَهُ

Artinya, “Penggunaan kemenyan misalnya, dengan memasukkan asapnya ke tenggorokan, maka membatalkan puasa. Sementara mencium aroma kemenyan atau sejenisnya tanpa memasukkan asapnya ke tenggorokan, tidak membatalkan meskipun aroma itu datang kepadanya dan dihirupnya. Alasannya, aroma itu tidak memiliki wujud fisik. Walhasil, siapa saja yang dengan perbuatannya memasukkan asap ke tenggorokan, dengan cara apa saja, maka itu merusak puasa. Sehingga orang yang sengaja membakar kayu kemenyan, kemudian membiarkannya untuk meliputi diri sendiri dan sengaja mencium asapnya, sementara ia sadar akan puasanya, maka itu membatalkan, karena ia masih mungkin menghindarkan masuknya perkara yang membatalkan itu kepada rongga perut dan otaknya.” (Tim Kementerian Wakaf, Al-Mausu’aul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid XXVIII, halaman 35).

Jika uap, asap, kabut, atau serbuk yang keluar dari inhaler dihirup dengan sengaja dan sadar saat berpuasa, serta sampai ke tenggorokan, maka puasa dapat menjadi batal menurut pandangan ulama fiqih. Di sisi lain, jika aroma atau rasa dihirup dalam kadar sedikit dan sulit dihindari, maka tidak akan membatalkan puasa.

Hal ini dianut oleh mazhab Syafi'i dan Maliki, seperti yang dijelaskan oleh Syekh 'Abdurrahman bin Muhammad 'Audh. Menurut, ulama Syafi’i: 

ومنها تعاطي الدخان المعروف والتمباك والنشوق ونحو ذلك؛ فإنه يفسد الصوم

Artinya: “Di antara yang membatalkan puasa adalah menghirup asap yang sudah dikenal bersama, juga asap rokok, asap tembakau, dan sejenisnya. Sebab semua itu merusak puasa.”

Lebih jelas ulama Maliki mengemukakan: 

وصول مائع إلى الحلق من فم أو أذن أو عين أو أنف ...وفي حكم المائع: البخور وبخار القدر إذا استنشقهما فوصلا إلى حلقه، وكذلك الدخان الذي اعتاد الناس شربه، وهو مفسد للصوم بمجرد وصوله إلى الحلق، وإن لم يصل إلى المعدة، وأما دخان الحطب فلا أثر له، كرائحة الطعام إذا استنشقها فلا أثر لها أيضاً

Artinya, “Yang membatalkan puasa adalah sampainya cairan ke dalam tenggorokan, baik melalui mulut, telinga, mata, atau hidung. Semakna dengan cairan adalah kemenyan dan asap wazan jika keduanya dihirup dan sampai ke tenggorokan. Demikian pula asap yang biasa dihisap kebanyakan orang (rokok). Itu juga merusak puasa meski hanya sampai ke tenggorokan dan tidak sampai masuk lambung. Berbeda dengan asap kayu bakar, ia tidak pengaruh apa-apa. Sama halnya dengan aroma makanan ketika terhirup, ia juga tidak pengaruh apa-apa.” (Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh, [Beirut, Darul Kutub: 2003], Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, juz I, halaman 512). 

Oleh karena itu, pengidap asma yang menggunakan inhaler atau nebulizer perlu memperhatikan cara penggunaannya agar tidak membatalkan puasa.

Kesimpulan

Dalam konteks puasa, penggunaan inhaler atau nebulizer yang mengeluarkan uap, asap, kabut, serbuk halus, atau aerosol harus dihindari karena dapat membatalkan puasa. Hal ini terjadi karena zat-zat tersebut masuk ke dalam tubuh melalui tenggorokan, secara sengaja, dengan jumlah yang cukup banyak, dan sadar akan puasa yang dijalankan. Meskipun tidak sampai ke lambung, masuknya zat tersebut melalui lubang tubuh yang terbuka sudah cukup untuk membatalkan puasa.

Sebaliknya, penggunaan inhaler atau minyak angin yang hanya mengeluarkan aroma tidak akan membatalkan puasa. Penggunaan ini dapat dilakukan tanpa mengkhawatirkan membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam tubuh melalui lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja. 

Namun demikian, keputusan akhir tetap bergantung pada niat dan keyakinan masing-masing individu dalam menjalankan puasanya.

Pengidap asma yang ingin menggunakan inhaler atau nebulizer saat berpuasa harus memperhatikan cara penggunaannya agar tidak merusak puasa. 

Selain itu, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter atau ahli kesehatan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggunakan alat ini. Selalu jaga kesehatan dan tetap semangat menjalankan ibadah puasa!

Foto: iStock

Posting Komentar

Posting Komentar