-->
cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Mengapa Yakult Merah dan Yogurt Berkarmin Dilarang oleh Ulama NU Jawa Timur?

Yakult merah, yogurt, dan lipstik berkarmin dilarang oleh ulama NU Jawa Timur karena dianggap haram dan najis. Simak alasan dan sumber karmin di sini.

Produk makanan dan minuman yang mengandung zat pewarna karmin telah dinyatakan haram dan najis oleh Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur. Karmin adalah zat pewarna merah yang berasal dari bangkai ulat karmin yang dikeringkan dan digiling menjadi serbuk.

Salah satu produk yang terkena larangan ini adalah Yakult merah, minuman probiotik yang populer di kalangan masyarakat. Selain itu, yogurt dan es krim yang berwarna merah juga termasuk dalam kategori haram dan najis jika mengandung karmin.

Yakult Merah Mengandung Karmin

Hal ini diungkapkan oleh Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar saat memberikan sambutan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Mayong Lamongan, Minggu (24/9/2023).

"Lalu Yakult yang merah, lalu ada tulisan karmin atau kode 120, itu zat pewarna merahnya menggunakan ulat karmin,” jelas KH Marzuqi.

Menurutnya, karmin merupakan maitah (bangkai) selain bangkai ikan dan belalang, sehingga dihukumi haram dan najis menurut madzhab Syafi’iyyah.

“Karena itu bahstul masa’il Jawa Timur memutuskan karmin haram dan najis,” tegasnya.

Yogurt dan Es Krim Berkarmin Juga Dilarang

KH Marzuqi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli makanan dan minuman yang berwarna merah jika mengandung karmin. Ia mencontohkan yogurt dan es krim yang berwarna merah sebagai produk yang harus dihindari.

“Maka saya mohon kepada semua jamaah yang hadir, yang biasanya ke toko, beli es krim merah, beli yakult merah, beli yogurt merah, mohon diteliti, merahnya menggunakan karmin atau bukan. Karmin langsung ditulis karmin atau diberi kode E-120. Kalau ada tulisannya seperti itu, jangan dibeli,” ujarnya.

Lipstik Berkarmin Juga Diharamkan

Tidak hanya makanan dan minuman, produk kecantikan seperti lipstik juga terkena dampak dari larangan karmin. KH Marzuqi menyarankan agar wanita tidak membeli lipstik yang berwarna merah jika mengandung karmin.

“Jika membeli lipstik hindari yang berwarna merah. Andai membeli warna merah terlebih dahulu bertanya kepada yang ahli lipstiknya ada unsur karmin-nya atau tidak,” pesannya.

Keputusan LBMNU Jawa Timur ini didasarkan pada hasil bahtsul masa’il yang melibatkan ahli dari Universitas Airlangga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Dalam bahtsul masa’il tersebut, disepakati bahwa penggunaan karmin diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan mayoritas ulama NU Jawa Timur adalah penganut madzhab Syafi’iyah.

Sementara itu, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, karmin dianggap suci sehingga penggunaannya diizinkan karena serangga yang digunakan untuk menghasilkan karmin tidak memiliki darah yang dapat membusuk. Wallahu a'lam..

Sumber: https://beritajatim.com/

Posting Komentar

Posting Komentar