-->
cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Apakah Sholat Berjamaah di Masjid Wajib Bagi Laki-Laki? Ini Penjelasan dari Ulama Mazhab

Apakah Sholat Berjamaah di Masjid Wajib Bagi Laki-Laki? Baca artikel ini untuk mengetahui pendapat ulama mazhab dan dalil-dalil yang mendukungnya.

Sholat berjamaah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Islam. Kaum muslimin diperintahkan untuk melaksanakan sholat lima waktu secara berjamaah di masjid. Namun, apakah sholat berjamaah di masjid itu wajib bagi laki-laki? Bagaimana dengan pendapat ulama mazhab?

Dalam buku Shalatlah Sebagaimana Melihatku Shalat, disebutkan bahwa para ulama mazhab memiliki perbedaan pendapat dalam menafsirkan dalil-dalil yang berkaitan dengan kewajiban sholat berjamaah di masjid. Secara umum, ada tiga pendapat yang muncul di kalangan ulama:

1. Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, Atha', Al Auza'i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan ulama zhahiriyah. Mereka berpendapat bahwa sholat berjamaah di masjid hukumnya fardhu 'ain, yaitu wajib bagi setiap laki-laki yang mampu.

2. Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Malik, Abu Hanifah, dan jumhur Syafi'iyyah. Mereka berpendapat bahwa sholat berjamaah di masjid hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar'i.

3. Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Asy Syafi'i, juga jumhur Malikiyyah dan jumhur Hanafiyyah. Mereka berpendapat bahwa sholat berjamaah di masjid hukumnya fardhu kifayah, yaitu wajib secara kolektif dan gugur jika sudah ada sebagian yang melaksanakannya.

Namun, perlu diketahui bahwa pendapat dan perbedaan ulama bukanlah dalil, melainkan hasil ijtihad mereka yang berdasarkan dalil. Oleh karena itu, kita wajib mengikuti dalil yang paling kuat dan paling jelas ketika menghadapi perbedaan pendapat ulama. Dan pendapat yang paling rajih (kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu wajibnya sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki. Pendapat ini yang dikuatkan oleh para ulama besar kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dan Syaikh Shalih Al Fauzan.

Dalil yang mewajibkan wajibnya salat berjamaah

Alasan mengapa pendapat pertama lebih rajih adalah karena banyaknya dalil-dalil Alquran dan As-Sunnah yang menunjukkan wajibnya sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki. Beberapa dalil yang bisa kita sebutkan di antaranya adalah:

Dalil 1

Allah Ta'ala berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" (QS. Al-Baqarah ayat 43).

Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan:

"Banyak para ulama berdalil dengan ayat ini untuk menyatakan wajibnya sholat berjamaah".

Dalil 2

Allah Ta'ala juga berfirman:

وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوْٓا اَسْلِحَتَهُمْ

"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata" (QS. An-Nisa ayat 102).

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah mewajibkan sholat berjamaah bagi laki-laki bahkan dalam keadaan perang yang penuh bahaya. Maka, dengan lebih utama dan lebih wajib lagi sholat berjamaah bagi laki-laki dalam keadaan aman.

Dalil 3

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Nabi Shallallahu alaihi Wasallam bersabda:

لقد هممت أن آمر بالصلاة، فتقام، ثم آمر رجلا فيصلي بالناس، ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة، فأحرق عليهم بيوتهم بالنار

"Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang sholat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri sholat jamaah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).

Hadits ini menunjukkan betapa kerasnya sikap Nabi Shallallahu alaihi Wasallam terhadap orang-orang yang meninggalkan sholat berjamaah di masjid. Beliau bahkan berniat untuk membakar rumah-rumah mereka jika tidak ada wanita dan anak-anak kecil di dalamnya. Sebagaimana dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda:

"Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil sungguh aku akan dirikan sholat Isya kemudian aku perintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah dengan api” (HR. Ahmad).

Maka, tidak mungkin beliau bersikap demikian jika sholat berjamaah di masjid hanya sunnah.

Demikianlah artikel singkat tentang hukum sholat berjamaah menurut ulama mazhab. Saya harap artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar. Terima kasih. 😊

0

Posting Komentar