-->
cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Syarat Thawaf dan Sa'i serta Hal-hal yang Membatalkan Haji (Kitab Mabadi'ul Fiqhiyah Juz 3)

Pelaksanaan ibadah haji dan umrah membutuhkan pemahaman mendalam mengenai berbagai syarat dan ketentuannya. Tulisan singkat ini memberikan panduan lengkap tentang syarat thawaf, syarat sa'i, serta hal-hal yang membatalkan haji, untuk membantu Anda menjalani ibadah dengan benar dan sah.

Syarat-Syarat Thawaf

Thawaf merupakan salah satu rukun haji dan umrah yang harus dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syarat thawaf yang harus dipenuhi:

  • Suci dari Hadats dan Najis (الطَّهَارَةُ مِنَ الحَدَثِ وَالخَبَثِ): Setiap orang yang melakukan thawaf harus dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil, serta suci dari najis.
  • Menutup Aurat (سَتْرُ العَوْرَةِ): Wajib menutup aurat selama melakukan thawaf sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  • Mulai dari Hajar Aswad (الابتِدَاءُ بِالحَجَرِ الأسْوَدِ): Thawaf harus dimulai dari Hajar Aswad, dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang melakukan thawaf.
  • Letak Ka'bah di Sisi Kiri (جَعْلُ الكَعْبَةِ عَنْ يَسَارِهِ): Selama thawaf, Ka'bah harus selalu berada di sisi kiri orang yang melakukan thawaf.
  • Tidak Ada Tujuan Lain (أنْ لَا يَقْصِدَ غَيْرَ الطَّوَافِ): Thawaf harus dilakukan dengan niat thawaf, bukan untuk tujuan lain.
  • Tujuh Kali Putaran (أنْ يَكُوْنَ سَبْعًا): Thawaf harus dilakukan sebanyak tujuh kali putaran mengelilingi Ka'bah.
  • Niat Bukan untuk Thawaf Nusuk (النِّيَّةُ لِغَيْرِ طَوَافِ النُّسُكِ): Jika thawaf dilakukan selain untuk thawaf nusuk (haji atau umrah), harus ada niat yang jelas.

Syarat-Syarat Sa'i

Sa'i adalah perjalanan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah yang juga memiliki syarat-syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syarat sa'i yang harus dipenuhi:

  • Setelah Thawaf yang Sah (أنْ يَكُوْنَ بَعْدَ طَوَافٍ صَحِيْحٍ): Sa'i harus dilakukan setelah thawaf yang sah, baik thawaf umrah maupun thawaf ifadah.
  • Dimulai dari Bukit Shafa dan Diakhiri di Bukit Marwah (أنْ يُبْدَأَ بِالصَّفَا وَيُخْتَمَ بِالْمَرْوَةِ): Sa'i harus dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah.
  • Tujuh Kali Putaran (أنْ يَكُوْنَ سَبْعًا): Sa'i harus dilakukan sebanyak tujuh kali perjalanan bolak-balik antara Shafa dan Marwah.

Hal-Hal yang Membatalkan Haji

Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan haji. Berikut adalah hal-hal yang membatalkan haji:

Hal yang membatalkan haji adalah berjima' (bersetubuh) dengan sengaja sebelum tahallul pertama. Orang yang melakukan hal ini wajib menyempurnakan hajinya, mengqadha haji di tahun berikutnya, dan menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, maka menyembelih seekor sapi. Jika masih tidak mampu, maka menyembelih tujuh ekor kambing. Jika tidak mampu juga, maka harus mengestimasi harga unta dan menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan yang kemudian disedekahkan. Jika hal ini juga tidak memungkinkan, orang tersebut wajib berpuasa dengan jumlah hari yang sesuai dengan nilai makanan yang seharusnya disedekahkan.

Orang yang Tidak Mampu Melakukan Ibadah Haji

Bagi mereka yang tidak mampu melakukan ibadah haji karena usia lanjut atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, maka ia wajib mewakilkan pelaksanaan haji kepada orang lain. Hal ini dikenal dengan istilah badal haji.

Orang yang Meninggal Sebelum Menunaikan Haji

Bagi seseorang yang meninggal dunia sebelum menunaikan haji, maka ahli warisnya wajib mengeluarkan biaya dari harta warisan untuk mengupah orang lain agar menunaikan haji dan umrah atas namanya.

Ihshar (Terhalang)

Ihshar adalah kondisi dimana seseorang terhalang atau dicegah dari melaksanakan haji atau umrah karena suatu alasan yang sah, seperti keamanan atau penyakit. Dalam kondisi ini, orang tersebut boleh bertahallul dengan menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya.

Wallahu A'lam BisSowab..

Referensi: Kitab Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 3 

0

Posting Komentar