-->
cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Hukum Maulid Nabi dalam Islam: Pandangan Ulama Dunia dan Hikmah di Baliknya

Pandangan ulama mengenai hukum memperingati Maulid Nabi dalam Islam, mencakup Ibnu Hajar al-'Asqalani, Syamsuddin al-Jazari, dan Syekh Yusuf al-Qaradhawi.

Apakah Anda ingin memahami hukum memperingati Maulid Nabi menurut perspektif Islam? Artikel ini akan membahas pandangan beberapa ulama terkemuka mengenai Maulid Nabi, termasuk al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani, al-Hafizh Syamsuddin bin al-Jazari, dan Syekh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.

Apa Itu Maulid Nabi?

Maulid Nabi adalah peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad Saw yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Namun, ada perdebatan terkait hukumnya, apakah itu dianggap sebagai bid'ah atau sebagai bid'ah hasanah (inovasi yang baik). Banyak ulama yang berpendapat bahwa Maulid Nabi dapat membawa hikmah jika dilaksanakan dengan benar.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani: Maulid Nabi sebagai Bid'ah Hasanah

Salah satu ulama terkemuka, al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani, dalam kitabnya Fathul Bari, menyatakan bahwa Maulid Nabi adalah bid'ah karena tidak ada riwayat yang menunjukkan generasi sahabat, tabi'in, atau tabi'ut tabi'in yang melaksanakannya.

وقد سئل شيخ الإسلام حافظ العصر أبو الفضل بن حجر عن عمل المولد فأجاب بما نصه: أصل عمل المولد بدعة لم تنقل عن أحد من السلف الصالح من القرون الثلاثة ولكنها مع ذلك قد اشتملت على محاسن وضدها

Syekh al-Islam Hafizh Abu al-Fadhl Ibnu Hajar menjawab bahwa Maulid Nabi adalah bid'ah, tetapi ia mengandung banyak kebaikan dan keburukan, tergantung pada bagaimana cara pelaksanaannya.

Dalam pandangannya, Maulid Nabi bisa dianggap bid'ah hasanah jika dilakukan dengan cara yang baik, seperti syukur kepada Allah, doa, sedekah, dan bacaan al-Qur'an.

Al-Hafizh Syamsuddin bin al-Jazari: Maulid sebagai Ungkapan Cinta kepada Rasulullah

Al-Hafizh Syamsuddin bin al-Jazari, ahli qira’at (bacaan al-Qur'an), juga memberikan dukungan terhadap Maulid Nabi. Dalam kitabnya ‘Urf at-Ta’rif bi al-Maulid asy-Syarif, ia menegaskan bahwa Maulid adalah bentuk syukur dan ungkapan cinta kepada Rasulullah Saw.

إمام القراء الحافظ شمس الدين بن الجزري قال في كتابه المسمى عرف التعريف بالمولد الشريف ما نصه

Al-Hafizh Syamsuddin bin al-Jazari dalam kitabnya menjelaskan bahwa bahkan Abu Lahab yang dihukum dalam neraka menerima pengampunan setiap hari Senin karena bersukacita atas kelahiran Nabi Muhammad Saw.

Jika Abu Lahab, yang merupakan musuh Rasulullah, memperoleh keringanan hukuman karena kelahiran Nabi, bagaimana mungkin seorang Muslim yang mencintai dan mengikuti Rasulullah tidak mendapatkan rahmat dari Allah?

Syekh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: Maulid Nabi untuk Menghidupkan Sejarah Rasulullah

Syekh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, salah satu ulama kontemporer terkemuka, memandang bahwa memperingati Maulid Nabi adalah cara untuk menghidupkan kembali semangat Islam dan mengingatkan umat tentang sejarah serta risalah Rasulullah Saw.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan bahwa meskipun generasi awal umat Islam tidak merayakan Maulid, tetapi pada zaman sekarang, Maulid dapat menjadi alat untuk mengikat umat kembali pada nilai-nilai Islam, dengan mempelajari kisah hidup Nabi Muhammad Saw.

Beliau juga mengingatkan bahwa perayaan Maulid harus sesuai dengan syariat, tanpa berlebihan atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Perayaan yang fokus pada mengingatkan kembali umat tentang sunnah Nabi dan sejarah Islam, menurutnya, memiliki nilai besar bagi umat.

Kesimpulan: Maulid Nabi sebagai Bentuk Syukur dan Cinta kepada Rasulullah

Berdasarkan pandangan ulama seperti Ibnu Hajar al-'Asqalani, Syamsuddin al-Jazari, dan Syekh Yusuf al-Qaradhawi, dapat disimpulkan bahwa Maulid Nabi adalah sebuah perayaan yang sah-sah saja dilakukan jika bertujuan untuk bersyukur dan mengungkapkan cinta kepada Rasulullah Saw. Namun, seperti halnya ibadah lainnya, Maulid Nabi harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Sumber artikel: Pandangan Syekh Yusuf al-Qaradhawi tentang Maulid Nabi

0

Posting Komentar