-->
cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Hukum Konsumsi Labi-Labi (Bulus) dalam Islam: Penjelasan Lengkap Fatwa MUI dan Pendapat Ulama

Bolehkah Muslim Mengonsumsi Labi-Labi atau Bulus? Temukan penjelasan lengkap berdasarkan fatwa MUI, pendapat ulama, dan pandangan Islam di sini.

Pengaturan Konsumsi dalam Islam

Dalam Islam, umat Muslim diwajibkan mematuhi aturan terkait makanan dan minuman yang dikonsumsi. Al-Qur'an mengatur bahwa makanan yang halal dan baik (halalan thayyiban) adalah syarat utama dalam menjaga keberkahan dan kesehatan umat. Hal ini diperkuat oleh firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨

Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."

Apa Itu Labi-Labi?

Labi-labi, atau dikenal juga sebagai bulus, adalah hewan yang hidup di darat namun berhabitat di air. Hewan ini termasuk dalam kategori kura-kura berpunggung lunak (soft shell turtle). Banyak masyarakat memanfaatkan daging dan minyak labi-labi untuk berbagai keperluan seperti pengobatan dan kosmetik.

Hukum Konsumsi Labi-Labi dalam Islam

Hukum konsumsi labi-labi menjadi perdebatan di kalangan ulama. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), labi-labi adalah hewan yang halal dikonsumsi dengan syarat disembelih sesuai syariat Islam. Dalam Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019, dijelaskan beberapa poin penting mengenai konsumsi labi-labi:

  • Labi-labi adalah hewan halal (ma'kul al-lahmi) jika disembelih secara syar'i.
  • Jika labi-labi tergolong satwa langka di suatu wilayah, maka wajib dilindungi.

Rekomendasi dari MUI

MUI memberikan beberapa rekomendasi terkait konsumsi labi-labi, di antaranya:

  1. Umat Islam diimbau menggunakan fatwa ini sebagai pedoman konsumsi produk pangan.
  2. Industri pangan dan kosmetik dianjurkan menjalani proses sertifikasi halal.
  3. Pelaku industri diharapkan membudidayakan labi-labi untuk menjaga ekosistemnya.

Pandangan Islam tentang Keberlanjutan

Meskipun halal, konsumsi labi-labi perlu mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan. Islam mengajarkan keseimbangan dalam memanfaatkan sumber daya alam agar tidak merusak ekosistem. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk bijak dalam mengonsumsi hewan seperti labi-labi yang tergolong langka di beberapa wilayah.

Kesimpulan

Berdasarkan fatwa MUI, labi-labi termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi dengan syarat disembelih sesuai syariat. Namun, mengingat statusnya sebagai hewan langka di beberapa daerah, umat Islam dianjurkan untuk mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Selain itu, pelaku industri kosmetik dan pangan diharapkan menjalankan sertifikasi halal serta membudidayakan labi-labi untuk menjaga ekosistemnya.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi MUI atau pelajari lebih dalam tentang hukum Islam terkait makanan halal.

Posting Komentar

Posting Komentar

close