Apakah ngupil membatalkan puasa? Simak penjelasan lengkap berdasarkan dalil dan hukum Islam mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Ngupil atau membersihkan hidung adalah aktivitas yang sering dilakukan untuk menjaga kebersihan. Namun, dalam bulan Ramadhan, banyak orang bertanya: Apakah ngupil bisa membatalkan puasa?
Dalam Islam, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, terutama yang berkaitan dengan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Artikel ini akan membahas hukum ngupil saat berpuasa berdasarkan fiqih Islam.
Hukum Ngupil Saat Puasa dalam Islam
Berdasarkan kitab Tuntunan Puasa Praktis Mazhab Syafii & 40 Tanya Jawab Puasa karya Ubaidillah Gusman, ngupil tidak membatalkan puasa karena hanya dilakukan di area rongga luar hidung.
Hal ini juga diperkuat oleh pemikiran cendekiawan Muslim, M. Quraish Shihab, dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Menurut beliau, tindakan seperti mengupil atau mengorek telinga tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa.
Dalil tentang Perkara yang Membatalkan Puasa
Dalam Islam, yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami dan mencapai organ dalam. Jika sesuatu masuk dan tertelan hingga pencernaan, maka puasa dianggap batal. Namun, selama ngupil hanya dilakukan di bagian luar dan tidak menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh, maka tidak membatalkan puasa.
Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa
Berdasarkan kitab Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan oleh Ahmad Sarwat, berikut adalah beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa:
1. Berbekam
Berbekam atau hijamah adalah teknik pengobatan dengan mengeluarkan darah dari tubuh. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Ahmad, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam saat ihram dan berpuasa, sehingga hal ini masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
2. Kumur dan Istinsyak Berlebihan
Berkumur dan istinsyak (memasukkan air ke hidung) tidak membatalkan puasa, kecuali jika air tertelan secara sengaja. Oleh karena itu, saat berwudhu, dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam berkumur.
3. Mandi dan Berenang
Secara umum, mandi dan berenang tidak membatalkan puasa. Namun, jika air masuk ke tubuh melalui hidung atau mulut hingga tertelan, maka puasanya bisa batal.
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Jika mani keluar karena mimpi basah, maka puasa tidak batal. Namun, jika terjadi karena rangsangan yang disengaja seperti melihat hal yang membangkitkan syahwat, maka puasanya batal.
5. Bersiwak Setelah Waktu Dzuhur
Menurut Imam Syafi’i, bersiwak setelah waktu Dzuhur hukumnya makruh karena bisa membuat mulut terasa lebih segar. Namun, menurut Imam Nawawi, tidak ada kemakruhan dalam bersiwak meskipun telah memasuki waktu Dzuhur.
Hal-Hal yang Makruh Saat Berpuasa
Selain perkara yang membatalkan puasa, ada beberapa hal yang makruh dilakukan saat berpuasa, antara lain:
- Mengunyah makanan tanpa menelannya tanpa alasan yang jelas.
- Menyelam ke dalam air atau berkumur berlebihan karena berisiko memasukkan air ke dalam tubuh.
- Makan sahur terlalu awal atau menunda berbuka padahal sudah waktunya.
- Bercumbu atau bersenda gurau dengan pasangan hingga menimbulkan syahwat.
- Makan secara berlebihan saat berbuka puasa.
- Sholat tarawih dengan tergesa-gesa tanpa tuma’ninah.
- Melakukan olahraga berat yang dapat menyebabkan tubuh lemah.
Kesimpulan
Ngupil saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan sesuatu ke dalam tubuh hingga ke sistem pencernaan. Namun, umat Muslim harus tetap berhati-hati agar tidak melakukan hal-hal yang bisa membatalkan atau mengurangi pahala puasa.
Posting Komentar