Kisah inspiratif Maryam, seorang TKW yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi setelah 30 tahun. Cerita penuh perjuangan, pengorbanan, dan harapan untuk kembali ke Indonesia.
Maryam, seorang TKW asal Bangkalan, berhasil kembali ke Indonesia setelah menjalani 30 tahun penuh perjuangan di Arab Saudi. Ia sempat dijatuhi hukuman mati meski tidak membunuh majikannya, dan baru dibebaskan setelah ada yang membayar denda besar yang menghalanginya pulang.
Perjalanan Panjang Maryam Sebagai Pekerja Migran di Arab Saudi
Maryam, seorang wanita asal Dusun Jaddih Laok, Desa Jaddih, Bangkalan, memulai perjalanan sebagai pekerja migran di Arab Saudi pada tahun 1994. Saat itu, ia berusia 24 tahun dan meninggalkan keluarga, termasuk suami dan ketujuh anaknya.
Maryam menikah pada usia 15 tahun, dan anak pertama, Hartatik, kini berusia 41 tahun, sementara anak bungsunya, Turmudzi, berusia 35 tahun. Selama bertahun-tahun, Maryam bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan nama Hanan Muhammad Mahmud.
Pada tahun 2009, nasib buruk menimpanya. Maryam dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi setelah insiden dengan majikannya, Yahya Muhammad Jabar. Majikannya yang dalam keadaan marah-marah melakukan kekerasan terhadap Maryam.
Dalam upaya membela diri, Maryam menyiramkan air panas ke bahu majikannya. Meskipun tidak membunuh, ia tetap dijatuhi hukuman mati, sebuah keputusan yang dirasa tidak adil oleh Maryam.
Proses Hukum dan Kehidupan di Penjara
Selama berada di penjara, Maryam merasa terisolasi. Dia tidak tahu siapa yang bisa membantu atau menyuarakan pembelaannya. Komunikasi yang terbatas hanya dapat dilakukan dengan penerjemah dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), yang kebetulan berasal dari Sumenep.
Kehidupan di penjara sangat berat, dengan makanan yang tidak layak konsumsi dan perlakuan yang tidak manusiawi. Dia hanya makan roti dan bubur. Kadang, daging yang diberikan sangat buruk kondisinya.
Dalam situasi sulit itu, Maryam berharap bisa dibebaskan dengan membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Namun, harapan itu tidak kunjung terwujud, karena ia tidak memiliki uang. Maryam hanya bisa menunggu, dan berharap suatu saat akan ada seseorang yang bisa membantunya.
Perjuangan dan Keajaiban Pembayaran Denda
Maryam sempat kehilangan harapan untuk kembali ke Tanah Air. Namun, pada 30 November 2024, keajaiban terjadi. Seorang warga Arab Saudi yang tidak dikenal membayar denda sebesar Rp 1,6 miliar yang menjadi penghalang kebebasannya. Dengan bantuan tersebut, Maryam akhirnya bisa kembali ke Indonesia setelah 30 tahun hidup sebagai TKW di negeri orang.
Maryam merasa sangat terharu dan berterima kasih atas kebaikan hati orang yang membayar denda tersebut. Maryam tidak tahu siapa yang ikhlas membantunya. Dia hanya bisa mengungkapkan semoga Allah membalasnya dengan pahala yang berlipat.
Kembali ke Keluarga Setelah 30 Tahun
Setelah kembali ke Indonesia, Maryam menghadapi kenyataan bahwa banyak anggota keluarganya yang sudah tidak dikenalnya lagi. Ia merasa sedih saat melihat anak-anaknya yang telah tumbuh besar, bahkan sebagian sudah memiliki anak sendiri. "Saya menangis saat diperkenalkan satu persatu anak-anak saya. Mereka semua sudah besar, padahal saya yang melahirkan mereka," ungkap Maryam dengan perasaan haru.
Maryam juga merasa kehilangan kontak dengan teman-teman lamanya, termasuk Sayuna, seorang teman dekat semasa muda. "Dulu kami selalu bersama, tapi sekarang saya sudah lupa siapa dia," katanya dengan sedih.
Kebahagiaan Keluarga yang Terpisah
Jazuli, anak ketiga Maryam, sangat merasa bahagia dengan kepulangan ibunya. Jazuli yang pada waktu itu masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas lima SD, sempat khawatir jika ibunya sudah dihukum mati. "Ini keajaiban bagi keluarga kami. Ibu yang kami rindukan akhirnya bisa pulang," ujarnya sambil menahan air mata.
Suami Maryam, Syafii, juga merasakan kebahagiaan yang luar biasa. "30 tahun itu waktu yang sangat lama. Kami sudah tua, dan kami ingin menikmati sisa hidup bersama anak-anak dan cucu-cucu kami," kata Syafii dengan penuh syukur.
Posting Komentar