cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Hukum Witir 2+1 Rakaat dalam Mazhab Syafi'i Berdasarkan Hadist Nabi

Penjelasan lengkap tentang witir 2+1 rakaat dalam Mazhab Syafi'i berdasarkan hadist dan pandangan ulama.

Belakangan ini, muncul perdebatan mengenai cara melaksanakan salat witir dengan format 2+1 rakaat. Beberapa pihak menyatakan bahwa cara ini tidak sesuai dengan Mazhab Syafi'i, sementara di kalangan Nahdliyyin, praktik ini sudah umum dilakukan. 

Untuk menjernihkan persoalan ini, mari kita kaji berdasarkan hadis Nabi ﷺ dan pendapat Imam Syafi'i.

Dalil Hadits Tentang Witir

Dalam salah satu hadis, disebutkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ melaksanakan salat malam secara berpasangan dan mengakhiri dengan satu rakaat witir:

ﻓﻘﺎﻝ ابن عمر «ﻛﺎﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻦ اﻟﻠﻴﻞ ﻣﺜﻨﻰ ﻣﺜﻨﻰ، ﻭﻳﻮﺗﺮ ﺑﺮﻛﻌﺔ»

Ibnu Umar berkata bahwa Nabi ﷺ salat malam dua rakaat-dua rakaat dan mengakhiri dengan satu rakaat witir. (HR. Tirmidzi)

Hadist ini menjadi dalil utama bahwa witir satu rakaat adalah sesuatu yang disyariatkan.

Pendapat Ulama Tentang Witir 2+1 Rakaat

Dalam kitab Sunan Tirmidzi, dijelaskan bahwa beberapa ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, mengamalkan pemisahan antara dua rakaat pertama dan satu rakaat terakhir dalam salat witir:

ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻋﻨﺪ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭاﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ: ﺭﺃﻭا ﺃﻥ ﻳﻔﺼﻞ اﻟﺮﺟﻞ ﺑﻴﻦ اﻟﺮﻛﻌﺘﻴﻦ ﻭاﻟﺜﺎﻟﺜﺔ ﻳﻮﺗﺮ ﺑﺮﻛﻌﺔ، ﻭﺑﻪ ﻳﻘﻮﻝ ﻣﺎﻟﻚ، ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻲ، ﻭﺃﺣﻤﺪ

Inilah yang diamalkan oleh sebagian ulama dari Sahabat Nabi dan Tabiin. Mereka berpendapat bahwa seseorang hendaknya memisah antara dua rakaat pertama dan satu rakaat terakhir dalam witir. Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad. (Sunan Tirmidzi)

Pandangan Imam Syafi'i Tentang Witir

Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi'i juga menegaskan bahwa witir dapat dilakukan dengan satu rakaat setelah salat malam:

ﻭاﻟﺬﻱ ﺃﺧﺘﺎﺭ ﺃﻥ ﺻلى ﻋﺸﺮ ﺭﻛﻌﺎﺕ ﺛﻢ ﺃﻭﺗﺮ ﺑﻮاﺣﺪﺓ ﻓﻘﻠﺖ ﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﻤﺎ اﻟﺤﺠﺔ ﻓﻲ ﺃﻥ اﻟﻮﺗﺮ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻮاﺣﺪﺓ؟ ﻓﻘﺎﻝ: اﻟﺤﺠﺔ ﻓﻴﻪ اﻟﺴﻨﺔ ﻭاﻵﺛﺎﺭ

Syafi'i berkata bahwa pendapat yang saya pilih jika seseorang salat 10 rakaat kemudian witir 1 rakaat. Saya (Rabi' Al Muradi) berkata kepada Syafi'i: "Apa dalil bahwa witir boleh 1 rakaat?" Syafi'i menjawab dengan dalil Hadis dan riwayat para Sahabat.

Ketika Imam Syafi'i ditanya tentang dalil yang mendukung witir satu rakaat, beliau menjawab:

ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﻣﺎﻟﻚ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻬﺎﺏ ﻋﻦ ﻋﺮﻭﺓ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ «ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺇﺣﺪﻯ ﻋﺸﺮﺓ ﺭﻛﻌﺔ ﻳﻮﺗﺮ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻮاﺣﺪﺓ»

Malik telah mengabarkan kepada kami, dari Abi Syihab, dari Urwah, dari Aisyah bahwa Nabi ﷺ salat malam 11 rakaat, melakukan witir satu rakaat.

ﻓﻘﻠﺖ ﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﺈﻧﺎ ﻧﻘﻮﻝ ﻻ ﻧﺤﺐ ﻷﺣﺪ ﺃﻥ ﻳﻮﺗﺮ ﺑﺄﻗﻞ ﻣﻦ ﺛﻼﺙ ﻭﻳﺴﻠﻢ ﻣﻦ اﻟﺮﻛﻌﺘﻴﻦ، ﻭاﻟﺮﻛﻌﺔ ﻣﻦ اﻟﻮﺗﺮ ﻓﻘﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ: ﻟﺴﺖ ﺃﻋﺮﻑ ﻟﻤﺎ ﺗﻘﻮﻟﻮﻥ ﻭﺟﻬﺎ، ﻭاﻟﻠﻪ اﻟﻤﺴﺘﻌﺎﻥ

Saya (Rabi' Al Muradi) berkata kepada Syafi'i: "Kami tidak senang jika ada orang yang witir kurang dari 3 rakaat dan salam setelah 2 rakaat dan 1 rakaat dari witir. Syafi'i menjawab "Saya tidak mengetahui dasar atas perkataan kalian. Hanya Allah yang dijadikan pertolongan" (Al-Umm, 4/165)

Kesimpulan

Berdasarkan hadis-hadis shahih dan penjelasan ulama, dapat disimpulkan bahwa:

  • Salat witir dengan format 2+1 rakaat memiliki dasar yang kuat dalam hadis dan diamalkan oleh Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  • Imam Syafi'i sendiri menjelaskan dalam kitabnya bahwa witir satu rakaat merupakan praktik yang dianjurkan.
  • Jika ada yang menyalahkan amalan ini dengan mengatasnamakan Imam Syafi'i, sebaiknya dikaji ulang karena Imam Syafi'i justru mendukung format tersebut.

Oleh karena itu, bagi para pengikut Mazhab Syafi'i, melaksanakan witir dengan cara 2+1 rakaat adalah sesuatu yang diperbolehkan. Jangan mudah terpengaruh oleh pihak yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang mazhab ini. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan!

Posting Komentar

Posting Komentar

close